
Probolinggo – Perisaihukum.com
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi, sumber daya alam, serta sumber daya manusia yang dimiliki desa. Namun, pengelolaan BUMDes di Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan sejumlah warga. Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil investigasi awak media, muncul berbagai keluhan dari masyarakat terkait realisasi anggaran yang dialokasikan untuk BUMDes pada Tahun Anggaran 2025. Warga mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut karena dinilai belum memberikan manfaat yang jelas sesuai harapan masyarakat.
Diketahui, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp129.040.000 yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal BUMDes, khususnya untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat Desa Branggah. Namun, sejumlah warga menilai program tersebut belum terlihat hasil maupun manfaatnya secara nyata.
Beberapa warga dan tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat alokasi dana desa yang meliputi kegiatan Keadaan Mendesak sebesar Rp72.000.000 dan Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp129.040.000.
“Setahu kami anggaran itu sudah ada, namun sampai saat ini kami tidak melihat wujud maupun manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Senada dengan itu, seorang tokoh masyarakat Desa Branggah mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam proses pengadaan maupun pembelian peralatan yang berkaitan dengan operasional BUMDes.
“Kami tidak dilibatkan dalam pembelian alat-alat kebutuhan BUMDes. Semua dilakukan oleh pemerintah desa. Yang menjadi pertanyaan, kami juga tidak mengetahui secara jelas bukti-bukti pembelanjaannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, transparansi penggunaan anggaran perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap setiap penggunaan anggaran dapat disertai bukti pembelanjaan yang jelas sehingga masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi terkait alokasi penyertaan modal BUMDes tersebut, Kepala Desa Branggah, SKMT, memberikan penjelasan bahwa anggaran tersebut telah dikembalikan karena terdampak kebijakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
“Modal itu dikembalikan lagi ke bank karena terkena pengurangan akibat PMK. Bukan hanya Desa Branggah, tetapi hampir semua desa di Kecamatan Lumbang bahkan di Kabupaten Probolinggo juga terdampak kebijakan tersebut. Setahu saya anggarannya tidak digunakan dan langsung dikembalikan,” jelasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih menimbulkan tanda tanya di kalangan sebagian masyarakat. Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan informasi yang lebih rinci dan terbuka mengenai status anggaran tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pendalaman apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sangat penting demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik serta kesejahteraan masyarakat Desa Branggah.
(Rul)
