
BEKASI, perisaihukum.com
Kelurahan Jatiranggon terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan transparan. Melalui pelayanan terpadu di kantor kelurahan, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.
Layanan yang tersedia mencakup perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) bagi pemula, pembaruan Kartu Keluarga (KK) berbarcode, perubahan data Kartu Keluarga akibat kelahiran maupun kematian, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan akta kelahiran, akta kematian, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengecekan data biometrik untuk memastikan data kependudukan yang tersimpan telah sesuai dengan data resmi.
Pemerintah Kelurahan Jatiranggon mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan seluruh layanan administrasi kependudukan secara tertib dan mengikuti prosedur yang berlaku. Warga juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun mekanisme pelayanan, dapat langsung mendatangi Kantor Kelurahan Jatiranggon pada jam operasional pelayanan.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan ini, Kelurahan Jatiranggon berharap masyarakat dapat memperoleh akses administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, akurat, dan memberikan kepastian pelayanan kepada seluruh warga.
Report, Jp
