
Jakarta, perisaihukum.com
Dugaan penjualan seragam sekolah di SDN 01 Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan. Sejumlah orang tua peserta didik mengaku diminta membeli seragam batik dan seragam olahraga langsung melalui pihak sekolah dengan total biaya sebesar Rp310.000.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, seluruh peserta didik baru diarahkan untuk membeli dua jenis seragam tersebut di lingkungan sekolah.


“Untuk seragam batik dan olahraga biayanya Rp310.000. Pembeliannya melalui pihak sekolah,” ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan sumber lain yang mengaku telah membeli seragam langsung dari seorang guru berinisial R dengan nominal yang sama seperti peserta didik baru lainnya.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa sekolah, komite sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam sekolah maupun mengaitkan pengadaannya dengan proses penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Pemerhati pendidikan DKI Jakarta, Luhandri, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait larangan menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain, serta melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Jika benar terjadi, tentu harus menjadi perhatian karena aturan sudah secara tegas melarang praktik tersebut,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Dra. Heni Nurhayati, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Kami akan segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui jajaran yang membidangi agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, M.Pd., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan pernyataan pihak terkait. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak SDN 01 Sukapura maupun instansi berwenang.
Red
