
Kabupaten Bogor, perisaihukum.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Morality Watch (IMW) menyampaikan hasil investigasi lapangan yang menyoroti dugaan belum optimalnya pengelolaan limbah di CCM Mall, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan dilakukan secara lebih maksimal.
Ketua Umum DPD LSM IMW, Rayan Murphi Hutasoit, SH, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait kelengkapan dokumen lingkungan dan sistem pengolahan limbah yang dimiliki pusat perbelanjaan tersebut.
Menurutnya, sebagai kawasan komersial dengan aktivitas yang cukup tinggi, CCM Mall semestinya memiliki pengelolaan limbah yang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi secara optimal.
“Melalui investigasi ini kami ingin memastikan bahwa seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan telah dipenuhi. Dokumen AMDAL maupun operasional IPAL perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar,” ujar Rayan, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, IMW juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Menurutnya, pengawasan berkala sangat penting guna memastikan seluruh aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
LSM IMW mendorong pemerintah daerah melakukan pemeriksaan administrasi maupun teknis terhadap sistem pengelolaan limbah di CCM Mall. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, IMW menegaskan bahwa audit lingkungan diperlukan bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa aktivitas usaha tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola CCM Mall maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil investigasi yang disampaikan LSM IMW. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( red )
