
Jakarta, perisaihukum.com
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (15/07/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta serta Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta sebagai bentuk sinergi dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Penyerahan sertipikat PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat, pemilik tanah memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat serta dapat memanfaatkan aset tanah secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan.
Program PTSL juga menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara berkelanjutan.

Melalui kolaborasi antara BPN dan DPRD DKI Jakarta, diharapkan pelayanan pertanahan semakin mudah diakses masyarakat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta Utara dalam memperoleh legalitas hak atas tanah mereka.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., mengatakan penyerahan sertipikat PTSL merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kami terus berupaya mempercepat legalisasi aset masyarakat. Sertipikat yang diterima hari ini bukan hanya dokumen kepemilikan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Uunk.
Ia menambahkan, sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, dan Pansus Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta menjadi bagian penting dalam mendukung suksesnya program Reforma Agraria di DKI Jakarta.
Kami berharap masyarakat dapat menjaga sertipikat yang telah diterima dan memanfaatkannya secara bijak. BPN Jakarta Utara akan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Report,
