
Jakarta, perisaihukum.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor bagi anak berusia di bawah 17 tahun agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke kantor imigrasi.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua, serta Buku Nikah orang tua. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk proses verifikasi data dalam penerbitan paspor.
Selain itu, proses pembuatan paspor anak harus dilakukan dengan pendampingan kedua orang tua kandung atau wali yang sah saat berada di Kantor Imigrasi. Pendampingan ini menjadi bagian dari prosedur pelayanan untuk memastikan keabsahan identitas dan perlindungan terhadap hak anak.
Kantor Imigrasi Tanjung Priok juga menjelaskan bahwa masa berlaku paspor bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun adalah lima tahun.
Guna memperlancar proses pelayanan, masyarakat diimbau melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor untuk memperoleh jadwal permohonan paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Tanjung Priok berharap masyarakat dapat memahami persyaratan yang berlaku sehingga proses pengurusan paspor anak dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan.
Report, Jp
