
Jakarta, perisaihukum.com
Layanan Mobil Keliling yang diselenggarakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mempermudah pengurusan administrasi pertanahan tanpa harus datang ke kantor BPN.
Salah seorang warga mengaku mengetahui layanan tersebut melalui media sosial Instagram @kantahkotajakartabarat. Setelah memperoleh informasi, ia memanfaatkan layanan Mobil Keliling untuk mengurus peningkatan sertipikat tanah milik orang tuanya.

“Awalnya cari tahu di internet, ternyata prosesnya semudah ini dan bisa diurus sendiri tanpa ke kantor BPN sama sekali,” ujar warga tersebut.
Melalui layanan itu, masyarakat cukup mendatangi lokasi Mobil Keliling untuk berkonsultasi dan menyerahkan persyaratan kepada petugas. Setelah proses selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui WhatsApp saat sertipikat telah selesai diproses dan dapat diambil kembali di lokasi layanan.

Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat menyebut layanan tersebut merupakan upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus mendorong pengurusan sertipikat secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
Kantah juga mengapresiasi dukungan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta pengurus RT/RW yang telah membantu menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
Selama Juli 2026, Mobil Keliling dijadwalkan hadir di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan setiap hari Rabu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Report, Jp
