
Cirebon, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Dengan hadir di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Cirebon, masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Adapun jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Polresta Cirebon meliputi:
Senin: Yogya Ciledug
Selasa: Pos Polisi Kanci
Rabu: Ramayana Weru
Kamis: Pos Polisi Tegalkarang
Jumat: Lokasi kondisional
Sabtu: Lokasi kondisional.
Jam operasional pelayanan berlangsung pada Senin hingga Kamis pukul 09.00–12.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 09.00–11.30 WIB. Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi agar proses pelayanan berjalan lancar.
Satlantas Polresta Cirebon juga mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara permohonan pembuatan SIM baru tetap dilakukan di Gedung Satpas Polresta Cirebon.
Melalui layanan ini, Satlantas Polresta Cirebon terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, cepat, dan profesional bagi masyarakat.
Report, Jp
