
Kab Bekasi, perisaihukum.com
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi merilis jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling yang akan beroperasi mulai 6 hingga 11 Juli 2026. Layanan tersebut disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Melalui layanan ini, masyarakat yang masa berlaku SIM A maupun SIM C akan segera berakhir dapat mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, S.H., mengatakan layanan SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan masa berlaku SIM belum habis agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan SIM.
Satlantas Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta memastikan kelengkapan administrasi berkendara, termasuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Melalui pelayanan yang cepat, tertib, dan profesional, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh layanan kepolisian di bidang lalu lintas.
Report, Jp
