
Probolinggo – Perisaihukum.com
Kepala desa merupakan pimpinan pemerintahan di tingkat desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya, pemerintah desa dituntut untuk menerapkan prinsip transparansi, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun sumber pendanaan lainnya.
Hingga Sabtu (4/7/2026), Pemerintah Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Persoalan ini turut menjadi pembahasan dalam kegiatan diskusi dan silaturahmi yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Probolinggo Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) pada Jumat malam (3/7/2026) di salah satu kafe di Kota Probolinggo.
Menurut awak media, upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa, khususnya kepala desa, belum memberikan keterangan resmi.
Sejumlah upaya telah dilakukan untuk memperoleh klarifikasi, mulai dari menghubungi kepala desa melalui sambungan telepon seluler hingga mendatangi kediamannya secara langsung. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan belum dapat ditemui maupun memberikan respons.
Sikap tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi dinilai dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dari penyelenggara pemerintahan sangat diperlukan guna menghindari munculnya spekulasi yang tidak berdasar.
Sebagai pejabat publik, kepala desa diharapkan dapat memberikan penjelasan yang diperlukan terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa. Transparansi informasi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, diharapkan pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Kraksaan dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dapat mendorong terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga prinsip keterbukaan informasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
(Rul)
