
Jakarta, perisaihukum.com
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI), Ikhsan. B, selaku Paralegal, bersama Wakil Ketua Umum DPP PASTI, Riki Handaja, S.H., selaku Pengacara, dengan tetap mengenakan atribut lengkap PASTI, hari ini mewakili klien mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi dan konsultasi hukum sebelum membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan terkait dugaan belum dipenuhinya hak pesangon klien oleh perusahaan setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen DPP PASTI dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat guna memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPP PASTI menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan hukum dan penyelesaian yang adil apabila hak-haknya tidak dipenuhi. Seluruh upaya yang dilakukan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum.
DPP PASTI – Pengacara dan Aktivis Sejati
Profesional, Berintegritas, Berani Membela Kebenaran.
Report, RS
