
Semarang, perisaihukum.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menghadirkan inovasi pelayanan bertajuk “Semar Lapor Senja”, sebuah layanan paspor pada sore hari yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus dokumen keimigrasian pada jam kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mengatakan bahwa layanan tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan fleksibilitas waktu bagi masyarakat dalam mengurus paspor.
“Melalui layanan Semar Lapor Senja, kami ingin memberikan alternatif bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada siang hari sehingga tetap dapat mengakses layanan keimigrasian dengan mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Ari Widodo.
Layanan yang tersedia dalam program ini meliputi pembuatan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh (tidak termasuk paspor hilang dan rusak), endorsement atau perubahan data, serta pengambilan paspor.
Layanan Semar Lapor Senja dibuka setiap Senin hingga Rabu pukul 16.00–19.00 WIB. Pelaksanaannya dilakukan secara bergilir, yakni setiap Senin di Campus Immigration Point Universitas Diponegoro (UNDIP), Selasa di Unit Layanan Paspor (ULP) Manunggal Jati, dan Rabu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, kuota layanan dibatasi sebanyak 30 pemohon setiap hari. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.
Melalui inovasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang berharap pelayanan keimigrasian semakin mudah dijangkau oleh masyarakat serta mampu memenuhi kebutuhan layanan yang cepat, efisien, dan fleksibel.
Report, Jp
