
Semarang, perisaihukum.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan Patroli Keimigrasian di wilayah Kabupaten Kendal sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mengatakan bahwa kegiatan patroli keimigrasian merupakan langkah preventif dan penegakan hukum untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus kami tingkatkan guna memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Ari Widodo.
Saat ini, kelima WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas untuk mendalami dugaan pelanggaran izin tinggal. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui patroli rutin dan koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban umum, meningkatkan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan keimigrasian, serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang.
Report, Jp
