
Cibinong, perisaihukum.com
Respons Camat Cibinong, Acep Sajidin, terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek betonisasi jalan yang dikerjakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Nagewer menuai sorotan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurangan volume pekerjaan betonisasi yang disebut tidak sesuai dengan perjanjian maupun spesifikasi teknis. Hingga kini, dugaan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan oleh pihak berwenang dan belum ada kesimpulan resmi.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa (23/6/2026), terkait langkah yang akan diambil pemerintah kecamatan, Acep Sajidin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Kita tunggu saja nanti hasil pemeriksaan. Kalau nanti menjadi temuan dari Inspektorat, ya kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak yang menilai sikap Camat terkesan pasif. Mereka berpendapat, sebagai pimpinan wilayah, Camat diharapkan dapat melakukan langkah pengawasan awal atau koordinasi untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai ketentuan, tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Menurut sejumlah pengamat pemerintahan, pengawasan sejak dini dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara maupun penurunan kualitas pembangunan apabila dugaan penyimpangan benar terjadi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai apakah Kecamatan Cibinong telah melakukan pemeriksaan lapangan, meminta laporan perkembangan pekerjaan, atau mengambil langkah administratif terkait dugaan tersebut.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Camat Cibinong, pihak LPM Nagewer, maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
( Red )
