
Jakarta, perisaihukum.com
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang kedapatan membuangu sampah sembarangan, khususnya ke sungai. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pencabutan bantuanU sosial (bansos) bagi pelanggar yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi pencemaran sungai yang selama ini menjadi salah satu penyebab banjir dan kerusakan lingkungan.
Adapun program bantuan sosial yang berpotensi dicabut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta bantuan layanan kesehatan Pasukan Putih.
Pramono menegaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan perubahan perilaku dan partisipasi aktif seluruh warga.
Selain penegakan sanksi, Pemprov DKI Jakarta juga terus menggalakkan edukasi mengenai pentingnya memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai dan lingkungan, sehingga kualitas hidup warga Jakarta semakin baik serta risiko pencemaran dan banjir dapat ditekan.
Report, Jp
