
Depok, perisaihukum.com
Proyek pembangunan Green House yang berdiri tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Tapos, Kota Depok, kembali menjadi sorotan publik. Sejak mencuat pada November 2024, status perizinan serta legalitas proyek tersebut dinilai belum mendapatkan penjelasan yang transparan dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran media, proyek yang dikerjakan oleh CV. Raja Bangun Pradana dengan konsultan pengawas PT. Kohesif Mitra Solusindo diduga memiliki status perizinan yang belum jelas. Selama hampir dua tahun berjalan, fungsi bangunan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut juga belum sepenuhnya diketahui publik.

Sebelumnya, sejumlah pernyataan dari pejabat Pemerintah Kota Depok terkait perizinan proyek tersebut dinilai tidak konsisten. Pada Agustus 2025, Adam yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menyampaikan bahwa izin dari PLN akan segera terbit. Namun pada 3 September 2025, Kepala DKP3 Kota Depok saat itu, Widyati Riyandani, menyatakan bahwa proses perizinan masih berlangsung.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian legalitas proyek serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan yang berada di bawah jaringan listrik bertegangan ekstra tinggi tersebut.

Pada 9 September 2025, polemik ini sempat mendapat perhatian DPRD Kota Depok. Rombongan Pemerintah Kota Depok bersama DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yuni Indriany dan Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Khairulloh.
Dalam perkembangan terbaru, tim media kembali melakukan investigasi lapangan pada 16 Juni 2026. Saat mendatangi lokasi yang disebut sebagai Green House Tapos, tim menemukan kondisi bangunan tampak kosong tanpa aktivitas. Tidak terlihat adanya pekerja maupun kegiatan operasional di area tersebut. Secara visual, bangunan juga terlihat tidak terawat dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemanfaatan secara aktif.
Untuk memperoleh klarifikasi, tim media menghubungi Adam melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Adam menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat pada posisi tersebut.
“Sudah pindah saya bang,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Adam juga mengirimkan tautan pemberitaan media daring berjudul “Wujudkan Janji Wali Kota: DKP3 Matangkan Raperwal Pertanian Modern, Green House Tapos Disiapkan Jadi Pilot Project.”
Dalam pemberitaan tersebut, Kepala DKP3 Kota Depok yang baru, Dadan, menjelaskan bahwa Green House Tapos dibangun dengan memanfaatkan lahan di bawah jalur SUTET yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal. Ia juga menyatakan bahwa pembangunan fasilitas tersebut telah memperoleh izin dari pihak berwenang.
“Untuk pembangunan di bawah SUTET, telah terdapat izin dari PLN yang berwenang melakukan pengawasan jaringan SUTET di wilayah Kota Depok,” kata Dadan sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Meski demikian, tim media menilai diperlukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan bentuk, ruang lingkup, dan dasar hukum perizinan yang dimaksud. Upaya konfirmasi kepada pejabat lama maupun pejabat yang saat ini menjabat telah dilakukan, namun hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan.
Dari sisi regulasi, pembangunan bangunan gedung di bawah atau di sekitar jalur SUTET memiliki ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi. Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aspek keselamatan jaringan transmisi listrik menjadi salah satu faktor penting yang harus diverifikasi, termasuk jarak aman bangunan terhadap kabel maupun menara transmisi.
Selain itu, lokasi bangunan yang berada di sekitar kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Tapos juga perlu memperhatikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), zonasi kawasan, sempadan bangunan, serta persyaratan teknis lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Depok, pihak pengelola proyek, maupun instansi terkait mengenai status perizinan, fungsi bangunan, serta pemanfaatan Green House Tapos yang dibangun di bawah jalur SUTET tersebut.
Sebagai bentuk keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, tim media akan terus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dan memberikan hak jawab secara proporsional guna memastikan pemberitaan yang adil, transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
