
Karawang, perisaihukum.com
Kejelian personel Unit Turjawali Satlantas Polres Karawang saat melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas membuahkan hasil. Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam razia rutin di kawasan padat lalu lintas.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat personel Unit Turjawali Satlantas Polres Karawang melaksanakan pengaturan lalu lintas di kawasan Bundaran Ciplaz, Karawang, pada Sabtu (20/6/2026).
Saat itu, petugas yang dipimpin Ipda Angga Bani memberhentikan dua orang pengendara sepeda motor yang berboncengan karena keduanya tidak menggunakan helm.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pengendara yang terlihat panik dan tidak tenang.
“Ketika diperiksa surat-suratnya, keduanya tampak gugup dan mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa dan menemukan narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Cep Wildan, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam tas salah satu pelaku. Berdasarkan pengakuan keduanya, masih terdapat sepuluh paket sabu lainnya yang disimpan di kediaman mereka.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Unit Satresnarkoba Polres Karawang guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Ipda Cep Wildan mengapresiasi kepekaan dan kesigapan personel Unit Turjawali yang tidak hanya menjalankan tugas pengaturan lalu lintas, tetapi juga turut berkontribusi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.
“Penanganan kasus ini kini sepenuhnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Report, Jp
