
Sragen, perisaihukum.com
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sragen menginformasikan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Pelayanan SIM di Satpas Polres Sragen dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pelayanan pada hari Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Adapun pada hari Minggu dan hari libur nasional, pelayanan tidak beroperasi.
Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan layanan SIM.
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diharapkan membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku, serta melengkapi persyaratan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tersedianya layanan SIM yang tertib dan terjadwal, Polres Sragen berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat dalam mendukung keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.
Satpas Polres Sragen berlokasi di Jalan RA Kartini, Sragen Tengah, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan siap melayani kebutuhan administrasi SIM masyarakat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Report, Jp
