
Jakarta, perisaihukum.com
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan rutan dalam satu hari, Selasa (16/6/2026).
Kedua upaya tersebut menggunakan modus berbeda, yakni menyamarkan narkotika cair dalam botol obat batuk dan menyembunyikan sabu-sabu di dalam kunciran rambut.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti tingginya kewaspadaan petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta komitmen pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Petugas berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dan ini menunjukkan komitmen serta kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Wahyu, Selasa (16/6/2026).
Upaya penyelundupan pertama terjadi pada sesi kunjungan pagi sekitar pukul 10.50 WIB. Seorang pengunjung wanita berinisial NA diduga berusaha memasukkan narkotika cair jenis Etomidate dengan cara menyamarkannya di dalam botol obat batuk berukuran 60 mililiter.
Kecurigaan petugas muncul saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Isi botol diketahui hanya terisi separuh dan mengeluarkan aroma menyengat yang tidak lazim seperti obat batuk pada umumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan cairan yang diduga Etomidate dengan volume sekitar 30 mililiter.
“Petugas mendapati isi botol obat batuk hanya terisi separuh dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak wajar. Petugas kemudian menyita cairan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wahyu.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.40 WIB, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam sesi kunjungan siang.
Petugas wanita Rutan Salemba mengamankan seorang pengunjung berinisial MU (39) setelah menemukan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu saat dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dengan berat kotor sekitar delapan gram yang disembunyikan di dalam kunciran rambut berwarna hitam yang dikenakan pelaku.
“Pelaku secara cerdik menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kunciran rambut berwarna hitam yang dikenakannya,” ungkap Wahyu.
Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Wahyu mengapresiasi seluruh petugas yang terlibat dalam pengungkapan kedua kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari integritas, profesionalisme, serta kedisiplinan petugas dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menegaskan seluruh jajaran Rutan Salemba akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah masuknya narkoba maupun barang terlarang lainnya.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga rutan tetap aman, bersih dari narkoba, serta bebas dari peredaran barang-barang terlarang,” tegasnya.
Pihak Rutan Salemba juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan narkoba. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta dan aparat penegak hukum terkait.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kewaspadaan petugas, serta menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkoba,” pungkas Wahyu.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam sehari tersebut menjadi peringatan bahwa berbagai modus penyelundupan narkoba terus berkembang. Oleh karena itu, pengawasan berlapis dan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung maupun barang bawaan tetap menjadi langkah utama dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Reporter: Jerry Patty
