
LAHAT, perisaihukum.com
Sekretariat DKC Garda Prabowo Kabupaten Lahat yang berlokasi di depan Hotel Cendrawasih, menjadi saksi keputusan penting organisasi. Pada rapat anggota tanggal 30 Mei 2026, diputuskan dan ditandatangani oleh 33 orang peserta, pemberhentian resmi terhadap enam pengurus dan anggota organisasi.
Keenam nama yang diberhentikan adalah:
1. Andi Irawan – Wakil Ketua
2. Joni – Kepala Bidang Humas
3. Roy – Anggota
4. Edi – Anggota
5. Anggun – Anggota
6. Vella – Admin Keanggotaan

Ketua DKC Garda Prabowo Lahat, Suratman, menjelaskan alasan tegas di balik keputusan ini. Menurut hasil evaluasi dan pembahasan, keenam pihak tersebut terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Mereka dinilai sering melakukan kesalahan prosedur, bertindak sepihak tanpa koordinasi, serta menimbulkan permasalahan internal yang merusak persatuan dan nama baik Garda Prabowo di tingkat kabupaten.
“Keputusan ini sah dan sudah melalui mekanisme rapat terbuka. Kami tidak main-main dengan aturan. Siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab. Jika ada yang merasa tidak terima, silakan mengajukan keberatan ke tingkat provinsi atau jalur hukum, kami tetap berpegang pada keputusan ini,” tegas Suratman di Sekretariat Garda Prabowo Lahat
(Andi Syafran)
