
KUNINGAN, perisaihukum.com
Satlantas Polres Kuningan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program SIM Keliling yang hadir di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Kuningan selama Mei 2026.
Layanan tersebut disambut positif warga karena dinilai memudahkan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas SIM Polres Kuningan. Program ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Berdasarkan jadwal terbaru, layanan SIM Keliling Satlantas Polres Kuningan beroperasi secara bergilir di beberapa lokasi, di antaranya Taman Cilimus, Terminal Kadugede, Pasar Ciawigebang, Alun-alun Luragung, hingga kawasan Sindangagung dan Taman Kota Kuningan.
Petugas Satlantas mengimbau masyarakat agar membawa persyaratan lengkap seperti E-KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Selain pelayanan langsung, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri guna mempermudah proses administrasi SIM secara daring.
Satlantas Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima, cepat, transparan, dan humanis demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen berkendara.
Report, Jp
