
JAKARTA, perisaihukum.com
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa keberlanjutan kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri didasarkan pada kebutuhan menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya pasca-pemilihan presiden.
Menurut Sahroni, situasi nasional saat ini masih membutuhkan sosok pemimpin Polri yang berpengalaman dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung jalannya program-program strategis pemerintah.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apresiasi tersebut dinilai mencerminkan kepercayaan terhadap soliditas dan profesionalisme institusi Polri dalam menjaga stabilitas nasional.
Di sisi lain, Sahroni mendukung adanya pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Menurutnya, mekanisme regenerasi penting guna menciptakan organisasi yang semakin adaptif, profesional, dan modern.
“Pembatasan masa jabatan bukan bentuk evaluasi negatif terhadap pimpinan saat ini, melainkan langkah organisasi untuk memberikan ruang regenerasi yang sehat,” ujar Sahroni.
Komisi III DPR RI berharap Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Report, Jp
