
Tangsel, perisaihukum.com
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan tetap beroperasi untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat.
Layanan tersebut disiapkan guna mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Petugas pelayanan menyampaikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Sementara pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis diarahkan untuk melakukan pembuatan SIM baru di SATPAS SIM TANGSEL Cilenggang, Serpong.
“Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus membuat SIM baru di Satpas,” ujar petugas pelayanan.
Masyarakat juga diimbau untuk mempersiapkan dokumen persyaratan seperti KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, dan bukti tes psikologi sebelum mengakses layanan.
Polres Tangerang Selatan berharap layanan SIM Keliling dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan tertib.
Report, Jp
