
PROBOLINGGO – PrisaiHukum.com
Dugaan praktik “titipan proyek” dan persekongkolan dalam pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di Kota Probolinggo. Kali ini, isu tersebut menyeret dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, dua sekolah menengah pertama negeri, serta pihak rekanan swasta. Jumaat 13/05/2026
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media bersama sejumlah aktivis LSM, muncul dugaan adanya kesepakatan terselubung antara pihak SMP Negeri 8 Wonoasih, SMP Negeri 5 Probolinggo, dan CV Dial Konstruksi. Dugaan tersebut mengarah pada upaya agar perusahaan tersebut tetap memperoleh pekerjaan proyek, meskipun status legalitas usahanya diduga sudah tidak aktif.
CV Diduga Tidak Aktif, Namun Tetap Kerjakan Proyek
Dari penelusuran data pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, CV Dial Konstruksi diketahui berstatus tidak aktif sejak tahun 2023.
Namun di lapangan, perusahaan tersebut diduga masih mengerjakan proyek sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan, verifikasi administrasi, dan transparansi penggunaan anggaran pendidikan di Kota Probolinggo.
Dugaan Kongkalikong dan Campur Tangan Oknum
Sejumlah aktivis menilai, perusahaan yang status izinnya tidak aktif seharusnya tidak dapat mengikuti maupun melaksanakan pekerjaan proyek pemerintah tanpa adanya pihak yang memfasilitasi.
Ketua Aliansi Jaringan Aktivis Probolinggo Barat, M. Ali, menilai terdapat indikasi kuat praktik persekongkolan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau tidak ada kongkalikong dan kepentingan tertentu, mustahil perusahaan yang sudah tidak aktif bisa tetap mendapatkan proyek. Ini harus diusut secara serius,” tegasnya.
Selain itu, beredar pula dugaan adanya campur tangan keluarga oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan yang diduga turut mempengaruhi kebijakan di tingkat sekolah. Dugaan tersebut dinilai semakin memperkeruh tata kelola birokrasi dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Respons dan Dinamika yang Berkembang
Seiring mencuatnya pemberitaan ini, beredar informasi bahwa pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut merasa keberatan dan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk somasi terhadap media.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak tepat apabila pemberitaan disusun berdasarkan data, hasil konfirmasi, serta memenuhi kaidah jurnalistik yang berimbang dan profesional.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki hak dan fungsi kontrol sosial untuk menyampaikan informasi kepada publik sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Kepala SMP Negeri 5 Probolinggo yang baru menjabat, David Jonathan B., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek tahun 2025 dikerjakan oleh CV Dial Konstruksi.
Namun, ia menyatakan bahwa proses tersebut merupakan kebijakan pejabat sebelumnya.
“Saya baru menjabat di sini. Kepala sekolah dan bendahara sebelumnya sudah pindah. Kami tidak mengetahui kalau izin CV tersebut sudah tidak aktif,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai lemahnya sistem kontrol internal serta tanggung jawab kelembagaan dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum, inspektorat, serta instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Tim/Red
