
CIANJUR, perisaihkum.com
Satlantas Polres Cianjur memastikan pelayanan Satpas SIM dan SIM Keliling tetap beroperasi pada 14 hingga 15 Mei 2026.
Pelayanan tersebut tetap dibuka guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan maupun pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan yang tersedia dengan tetap memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan, seperti KTP dan SIM asli yang masih berlaku.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Sementara untuk pembuatan SIM baru maupun SIM yang masa berlakunya telah habis, pemohon dapat langsung datang ke Satpas SIM Polres Cianjur.
Satlantas Polres Cianjur juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta mengedepankan keselamatan saat berkendara.
Informasi terkait lokasi dan jam operasional layanan SIM Keliling dapat dipantau melalui akun resmi Polres Cianjur maupun media sosial resmi Satlantas Polres Cianjur…. ( Jp )
