
JAKARTA, perisaihkum.com
Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold dengan berat masing-masing satu kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup karena merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya diawasi ketat.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Vicktor D. Mackbon menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan peti kemas di Pos Pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.
Peti kemas bernomor MRSU 7176261 berkapasitas 40 feet tipe FCL itu diketahui akan dikirim ke luar negeri berdasarkan dokumen pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton dan disisipkan di antara 145 gulungan karpet guna menghindari pemeriksaan.
“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujar Vicktor.
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H. MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang di luar negeri, sedangkan H diduga sebagai pemasok merkuri kepada MAL.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 dengan nilai jual sekitar Rp2,7 juta per kilogram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor barang berbahaya.
“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” katanya.
Saat ini penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Report, Jp
