
DEPOK, perisaihukum.com
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satpas SIM Cinere kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) di kawasan Pasar Segar Cinere, Depok. Kehadiran layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu inovasi pelayanan publik Polri yang mendekatkan akses pelayanan kepada warga, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas.
Petugas Satpas SIM Cinere melayani proses perpanjangan SIM dengan cepat, mudah, dan humanis. Masyarakat diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM tidak habis agar proses perpanjangan dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Adapun persyaratan yang perlu dibawa masyarakat antara lain:
KTP asli beserta fotokopi
SIM lama asli beserta fotokopi
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap guna mempercepat proses pelayanan di lokasi.
Satpas SIM Cinere mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling secara tertib serta tetap mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pelayanan publik yang optimal dan kondusif.
Report, Jp
