
SUKOHARJO, perisaihkum.com
Satlantas Polres Sukoharjo melalui Duta Pelayanan Satpas 1442 memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Sosialisasi tersebut diberikan kepada para pemohon SIM sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tahapan dan persyaratan dalam proses penerbitan SIM baru.
Dalam kegiatan itu, petugas menjelaskan alur pelayanan mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik yang harus dilalui pemohon.
Selain memberikan edukasi terkait prosedur penerbitan SIM, Duta Pelayanan Satpas 1442 juga mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Sukoharjo dalam memberikan pelayanan yang informatif, humanis, dan transparan kepada masyarakat.
Report, Jp
