
Jakarta, perisaihkum.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dua terduga pelaku berinisial RS (32) dan H (35) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut pada Selasa (5/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda.
Pada penangkapan pertama di pinggir Jalan Mawar, Kelurahan Jurug, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 3 kilogram, satu unit mobil Honda Brio, dan tiga unit telepon genggam.
Pengembangan kemudian dilakukan di Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana warna hijau.
Selain sabu, polisi turut menyita dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar serta menyembunyikan paket narkotika.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 16 kilogram.
“Di TKP pertama kami mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan kembali menemukan 13 kilogram sabu di lokasi kedua, sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 16 kilogram,” ujar Ari.
Ia menjelaskan, pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam ban mobil yang dibawa menggunakan kendaraan towing.
“Belakangan ini banyak terjadi modus menyimpan barang bukti di dalam ban dengan menggunakan mobil towing,” katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Report, Jp
