
JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan enam rekomendasi reformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. Salah satu poin utama rekomendasi tersebut adalah penegasan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyerahkan langsung rekomendasi tersebut didampingi Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, hingga mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis.
Jimly mengatakan, selama tiga bulan terakhir KPRP telah menyusun 10 buku laporan yang memuat berbagai rekomendasi reformasi Polri, mulai dari revisi Undang-Undang Polri hingga penguatan tata kelola internal kepolisian.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yang menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” kata Jimly usai pertemuan.
Dalam rekomendasinya, KPRP menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak perlu dibentuk kementerian baru yang menaungi institusi tersebut. Namun, pengawasan eksternal melalui Kompolnas dinilai harus diperkuat agar fungsi check and balances terhadap Polri berjalan optimal.
Selain itu, KPRP juga menyoroti mekanisme pengangkatan Kapolri, penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, pembenahan aspek kelembagaan dan manajerial, hingga perlunya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri beserta aturan turunannya sebagai dasar reformasi internal hingga tahun 2029.
