
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan serius dari masyarakat. Dana BUMDes sebesar Rp219.659.800 serta penyertaan modal desa sebesar Rp125.739.560 yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi desa diduga telah ditarik dari rekening resmi BUMDes dan hingga kini belum memiliki kejelasan terkait penggunaannya. Rabu 06/2026
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan, agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut yang disebut terjadi sejak tahun 2025 dan diduga melibatkan Penjabat Kepala Desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah proses serah terima jabatan, pengurus BUMDes diminta untuk mencairkan dana di bank. Namun, tidak lama setelah pencairan dilakukan, dana tersebut diduga tidak lagi berada dalam pengelolaan BUMDes dan disebut dikuasai oleh pihak pemerintah desa.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi secara rinci mengenai:
Lokasi penyimpanan dana;
Rekening yang digunakan untuk menampung dana;
Peruntukan maupun penggunaan dana tersebut.
Selain persoalan dana, warga juga menyoroti posisi Ketua BUMDes yang dijabat oleh Andika, yang diketahui merupakan putra dari Kepala Desa Petunjungan. Kondisi tersebut dinilai sebagian warga tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan musyawarah desa sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ketua DPC Probolinggo LSM Penjara, Samat, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat desa.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kalau dana desa ditarik dan tidak jelas keberadaannya, maka persoalan ini sudah masuk ranah hukum,” tegas Samat.
Pengelolaan dana desa, termasuk BUMDes, diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan desa wajib dilakukan melalui rekening resmi serta dikelola secara transparan dan akuntabel. Selain itu, pengelolaan BUMDes harus dilakukan oleh pengurus yang sah berdasarkan hasil musyawarah desa dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 19.56 WIB, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Petunjungan, Agus, melalui aplikasi WhatsApp.
Namun nomor yang bersangkutan diketahui tidak aktif dan hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.
Di sisi lain, awak media juga mencoba menghubungi Camat Paiton, Abdul Bari. Dalam keterangannya, ia meminta awak media untuk menghubungi Kasi Ekobang Kecamatan Paiton, Yeni, terkait persoalan BUMDes tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa, 5 Mei 2026, awak media kembali melakukan upaya konfirmasi kepada Yeni melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun jawaban resmi.
Reporter: Tim/Red
