
Majalengka, perisaihkum.com
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara, Selasa (4/5/2026). Layanan ini digelar di Terminal Maja, Kabupaten Majalengka.
Unit mobil SIM Keliling tersebut melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan A dan C. Kehadiran layanan di lokasi strategis ini ditujukan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Satpas Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya mengatakan, program ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat. Dengan mendatangi titik keramaian, diharapkan pelayanan menjadi lebih mudah diakses.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan layanan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Personel juga diarahkan untuk mengedepankan sikap humanis agar masyarakat merasa nyaman selama proses berlangsung.
Pandu menambahkan, layanan SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen berkendara, sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Majalengka.
Report, Jp
