
Bandung, perisaihkum.com
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang tersebut diketahui memiliki perputaran uang fantastis, mencapai sekitar Rp9 miliar per bulan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial M, EM, MNL, dan HMA. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam rantai produksi emas ilegal, mulai dari penambang, pengolah, hingga penampung hasil tambang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 7 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap sindikat pertambangan emas ilegal di Bukit Pongkor. Empat tersangka diamankan dengan peran masing-masing dalam rantai produksi,” ujar Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil penyidikan, tersangka M diketahui berperan mengolah tanah dan batuan yang mengandung logam menjadi “jendil” atau gumpalan logam mentah di kediamannya. Dalam setiap proses, dihasilkan sekitar 0,5 hingga 2,5 gram jendil.
Selanjutnya, jendil tersebut dijual kepada tersangka EM dengan harga sekitar Rp1,2 juta untuk diproses lebih lanjut menjadi bullion. Produk tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka MNL untuk dicetak menjadi emas batangan dengan ukuran bervariasi, mulai dari 25 gram hingga 100 gram.
“Emas tersebut kemudian dijual kepada tersangka HMA yang memiliki kios emas di salah satu pasar di wilayah Bogor. Dalam transaksi terakhir, tercatat penjualan sebesar 389,69 gram dengan nilai mencapai Rp979 juta,” ungkapnya.
Dalam sebulan, aktivitas ilegal ini mampu memproduksi emas sebanyak 2 hingga 3 kilogram. Dengan harga jual berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per gram, total perputaran uang diperkirakan mencapai Rp9 miliar per bulan. Salah satu pelaku bahkan disebut meraup keuntungan pribadi hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap distribusi dan pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, praktik tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Report, Jp
