
Jakarta, perisaihkum.com
Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba di kawasan Jati Bunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Dalam penggerebekan tersebut, lima orang yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar berhasil diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang viral di media sosial.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar Reynold.
Saat digerebek, lima pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB tertangkap tangan tengah mengonsumsi sabu. Mereka tidak berkutik saat diamankan petugas.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di antaranya 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta botol-botol yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut digunakan untuk penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” tegas Reynold.
Kelima pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” ujarnya.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi headline lebih provokatif, angle investigatif, atau versi singkat untuk media sosial.
Report, Jp
