
Probolinggo – Perisaihukum.com
Warga Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah cair Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Lentera Utara Bergizi Utama.
Limbah sisa cucian dapur dari kegiatan program makan bergizi gratis di Duga dibuang langsung ke selokan tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap di sekitar permukiman warga. Kamis (26/02/2026).
Dugaan Pelanggaran Administratif
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan limbah diduga belum dilengkapi dengan izin IPAL serta dokumen lingkungan yang sesuai ketentuan. Padahal, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengolahan sesuai standar baku mutu serta perizinan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Selain IPAL, pengelola usaha juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), serta perizinan lain yang relevan seperti SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan operasional.
Dampak Lingkungan
Warga menilai pembuangan limbah dapur secara langsung ke saluran drainase berpotensi mencemari air, merusak ekosistem sekitar, serta mengganggu kesehatan masyarakat. Terlebih, limbah dapur umumnya mengandung lemak dan sisa bahan makanan yang dapat menimbulkan bau menyengat.
Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, segera melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan pengelola terhadap aturan lingkungan.
Klarifikasi Pengelola
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dapur SPPG Yayasan Lentera Utara Bergizi Utama Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton, Ahmad Fahmi memberikan tanggapan singkat.
“Iya kenapa pak, ada yang bisa kami bantu? Izin bertanya ini dengan bapak siapa? IPAL kita ada,” jawabnya.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen atau izin terkait IPAL tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan lanjutan dari pihak pengelola.
Harapan Warga
Warga menegaskan bahwa mereka mendukung program makan bergizi gratis yang dijalankan pemerintah. Namun demikian, pelaksanaannya diharapkan tetap memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Mereka meminta agar persoalan limbah segera ditangani secara serius guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penulis: Rul
