
Sukabumi, perisaihukum.com
Satpas Satlantas Polres Sukabum menghadirkan lagi layanan SIM Keliling (Simling) Online untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan beroperasi pada Rabu, (3/12) lalu di Pos Lantas Parungkuda, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Satpas Satlantas Polres Sukabumi mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan dokumen asli kepada petugas saat melakukan proses verifikas
Dalam keterangannya, petugas menyampaikan bahwa Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan berlaku bagi pemohon dari seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis tidak dapat mengurus perpanjangan di layanan keliling. Pemohon diwajibkan datang langsung ke Kantor Satpas terdekat untuk membuat SIM baru, yang meliputi proses uji teori dan uji praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan beroperasinya layanan SIM Keliling Online ini, Satpas Satlantas Polres berharap dapat memberikan akses pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara lebih efisien
Report, Jp
