
Pasuruan – PrisaiHukum.com
Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Banjarimbo 1, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pasalnya, kegiatan tersebut hanya terlihat mengganti asbes dan membuat TPT (Tembok Penahan Tanah) di depan kelas.
Proyek ini mendapat sorotan tajam dari DPW Tamperak setelah tim mereka melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
Berdasarkan papan nama proyek, kegiatan tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp192.784.989,00 (termasuk pajak). Pelaksana kegiatan adalah CV Rama Karya Abadi, dengan CV Kalea Tech Konsultan sebagai perencana dan pengawas. Waktu pelaksanaan tercatat mulai 20 Oktober hingga 18 Desember 2025.
Namun, hasil pantauan tim DPW Tamperak yang dipimpin oleh Sudarsono, S.H., bersama awak media, menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, antara lain:
- Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek (safety helmet) dan tidak tersedia perlengkapan P3K di lokasi kerja.
- Tidak adanya pengawasan aktif dari pihak konsultan maupun pelaksana di lokasi proyek.
- Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga tidak sesuai spesifikasi teknis — batu yang digunakan berukuran besar-besar, pasir yang dipakai merupakan pasir lokal, serta campuran semen yang digunakan di bawah standar kualitas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Tamperak, Sudarsono, S.H., menyampaikan keprihatinannya. Saat tim media Prisai Hukum mencoba mengonfirmasi salah satu pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan pada 12 November 2025, belum mendapat tanggapan.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan agar segera ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di masa mendatang,” tegas Sudarsono.
DPW Tamperak juga berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan serta lembaga pengawas lainnya dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius, demi terciptanya pembangunan infrastruktur pendidikan yang berkualitas dan tepat guna.
“Temuan ini menjadi bukti nyata fungsi kontrol LSM Tamperak dan media di lapangan. Pekerjaan seperti ini tidak pantas dikerjakan oleh rekanan yang sama di masa depan karena kualitasnya sangat buruk,” ujar Selamet, salah satu pengurus DPW Tamperak.
DPW Tamperak menegaskan akan terus mengawal jalannya pekerjaan hingga selesai. Jika nantinya kembali ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, pihaknya berkomitmen untuk melaporkan temuannya ke BPK dan Kejaksaan.
Penulis : Hs Azhari
