
Jakarta, Perisaihukum.com
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di kantor wali kota Jakarta Timur di kawasan Cakung, Senin (10/11/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan praktik mark up dalam proyek pengadaan mesin jahit untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan total anggaran mencapai Rp 9 miliar.
Dalam operasi tersebut, penyidik Kejari Jakarta Timur dikawal sejumlah prajurit TNI Angkatan Darat bersenjata lengkap. Tim gabungan terlihat memasuki gedung wali kota Jakarta Timur, tepatnya di Blok D lantai 4, yang merupakan kantor suku dinas UMKM. Petugas langsung menggeledah beberapa ruangan untuk mencari dokumen dan data penting terkait proyek pengadaan mesin jahit tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, arsip pengadaan, dan beberapa unit komputer. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri E Pontoh yang memimpin langsung penggeledahan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, proyek pengadaan sekitar 3.000 unit mesin jahit merek Singer diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar dari total anggaran Rp 9 miliar.
“Modusnya adalah dengan menaikkan harga setiap unit mesin jahit dari nilai semestinya,” jelas Adri.
Selain menggeledah kantor wali kota Jakarta Timur, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor distributor mesin jahit di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, tim turut mengamankan sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan kasus yang sama.
Report Ayub Mauliate Sihombing) Red
