
Jakarta, perisaihukum.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Iwan Irawan didampingi Hakim anggota Merauke Sinaga dan Wahyuni Prasetyaningsih, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara gugatan No.125/Pdt.G/2025/Jkt,PN.Utr, diharapkan supaya objektif dalam memberikan putusan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut.
Pasalnya, gugatan yang didaftarkan Penggugat Maruli Sembiring melalui Kuasa Hukumnya Naomi SH dan Rekan itu, menggugat mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat 1), Kementerian Hukum (dahulu Kemenkumham Tergugat 2),lantaran diduga telah menggunakan alat bukti yang diduga palsu dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN, tahun 2024 lalu.
Dalam gugatan tersebut, Yayasan Perguruan Tinggi, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) merupakan turut tergugat lantaran menon-aktifkan Penggugat sebagai koordinator keamanan kampus UTA 45 Jakarta.
Maruli Sembiring menggugat mantan Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar lantara saat menjabat sebagai Ditjen AHU, telah menggunakan Notula rapat yang diduga palsu, sebagai alat bukti dalam persidangan di PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya Maruli Sembiring menyampaikan keberatannya, sebab dalam Notula rapat Ditjen AHU pimpinan Nurcahyo RM, tercatat nama Maruli sebagai Alumni UTA 45. Atas pencantuman nama Penggugat tersebut, Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai koordinator Keamanan di Yayasan Perguruan Tinggi UTA 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.
Sehubungan dengan gugatan terhadap Turut Tergugat Yayasan UTA 1945 Jakarta itu, turut Tergugat menghadirkan saksi fakta Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45, Rudyono Darsono. Di hadapan Majelis Hakim, saksi Rudyono Darsono menyampaikan, bahwa saksi kenal dengan Penggugat Maruli Sembiring.
Maruli yang dituliskan dalam Notula rapat Ditjen AHU adalah Maruli Sembiring yang saksi kenal sebagai koordinator Keamanan Kampus UTA 45 Jakarta. Setau saksi Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya, atas laporan dari Senat kampus bahwa nama saksi ada dalam Notula rapat Ditjen AHU. Dimana Notula rapat tersebut dijadikan alat bukti oleh Tergugat dalam persidangan perkara gugatan di PTUN Jakarta.
Apakah ada Maruli lain yang saksi kenal selain Penggugat Maruli Sembiring, tanya Kuasa Hukum turut Tergugat Luhut Parlinggoman Siahaan SH, M Kn. Jawab Rudyono, ” tidak ada Maruli yang lain selain Maruli Sembiring koordinator keamanan kampus UTA 45 Jakarta”, ungkapnya.
Rudyono menjelaskan, pihaknya selaku Penggugat Ditjen AHU dan Kemenkumham. Dalam gugatan tersebut ditolak Majelis Hakim PTUN, dengan dalih ambang batas 90 hari gugatan terhadap penerbitan AHU Kemenkumham, ucapnya.
Usai persidangan keterangan saksi fakta, Rudyono menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim supaya mengabulkan gugatan dan menghukum mantan Ditjen Kemenkumham bersalah melawan hukum. Putusan adanya kepastian hukum yang berkeadilan dalam persidangan perkara ini. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan sesuai bukti bukti yang terungkap dalam persidangan.
Oleh karena itu, saya berharap kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara, supaya objektif dalam memutuskan sesuai bukti dan fakta persidangan.
“Negara ini adalah Negara hukum, semua harus sama dihadapan hukum, baik pejabat atau masyarakat spill sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada yang melakukan ketidakadilan terhadap masyarakat, ungkap Rudyono 6/10/2025.
Dalam persidangan ini Majelis Hakim menawarkan supaya para pihak berdamai saja sebelum diputuskan.
“Para pihak berdamai saja lah sebelum diputuskan perkara ini, berdamailah kalian duduk satu meja”, kata Iwan Irawan.
Jawab Penggugat, mejanya bersebrangan majelis, ucap Naomi SH MH, Kuasa Hukum Penggugat. Dalam hal ini Tergugat 1 dan 2 belum bisa diminta tanggapannya.
Penulis : Jp