
Tulang Bawang, perisaihukum.com
saat awak media melakukan Control sosial dimana melihat adanya pembangunan sumur bor yang Diduga proyek siluman yang mana proyek tersebut tidak mempunyai pagu anggaran, Kampung Kecubung Jaya, Kecamatan Gedung aji, kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. pada hari Kamis (07/08/2025).
Ada dua titik Proyek sumur bor tersebut yang mana terbagi di RK 05 dan RK 04 tidak mempunyai pagu anggaran dan kejelasan penggunaan Anggara dari mana.

Lalu Awak media mencoba Mengkonfirmasi kepada salah satu warga inisial P Memaparkan, kami tidak tau berapa anggaran untuk proyek ini tapi yang pasti ini kalau tidak salah menggunakan anggaran Dana Desa (DD). Ujarnya
Pagu anggaran proyek sumur bor seharusnya ada dan diatur dalam dokumen perencanaan dan pengadaan proyek. Jika tidak ada pagu anggaran, hal ini bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan proyek, termasuk potensi penyimpangan dan kesulitan dalam pengadaan barang dan jasa
Tidak adanya pagu anggaran bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan, seperti mark’up harga, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan korupsi.
Diduga kuat adanya dugaan korupsi dan telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan transparan.
Awak media akan terus menggali informasi serta meminta kepada Camat, Inspektorat, Tipikor atau Aparatur penegak Hukum (APH) lainya agar bisa memanggil oknum tersebut serta mengkroscek adanya proyek tersebut karna kuat dugaan ajang korupsi. Agar Anggaran Dana Desa Bisa terealisasi tepat pada sasarannya. Tutupnya
Lalu Awak media mencoba Mengkonfirmasi kepala kampung namun sangat di sayangkan kepala kampung sulit untuk di temui. Sampai terbitnya pemberitaan ini kepala kampung tidak bisa di temui.
(Tim)