
Lahat,Perisaihukum.com,
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka atas nama Yuni Afrianti binti Sape’i Almarhum, dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dilimpahkan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lahat M.Haikal Hafidh, SH, Kamis tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam hal itu Ia menyampaikan bahwa barang bukti yang turut diserahkan oleh Penyidik yakni sebagai berikut,
1 (satu) unit Handphone merk OPPO seri CPH 2325 (A55) warna biru;
1 (satu) buah flashdisk merk robot 4GB warna hitam yang berisikan video Live di media Tiktok dengan nama akun ONLY.SAMBAL pada hari Kamis tanggal 21 November 2025;
1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam biru model vivo 1820;
1 (satu) buah flashdisk merk robot 4GB warna hitam yang berisikan Foto dan Video di media Tiktok.
“Bahwa terhadap Tersangka di dakwakan dengan dakwaan tunggal pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Empat Ratus Juta Rupiah, sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Reporter Herawan