
*Fungsi Pengawasan DPRD Melalui PenyebarLuasan Peraturan Daerah*
Jakarta, perisaihukum.com
Pungsi pengawasan DPRD melalui penyebarluasan Hasan Basri Umar, SH, MSi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta komisi B priode 2022.rabu 16/11/2022,
Kunjungan Hasan Basri Umar ke
Jalan Warakas, V Gang 2 Rt. 5 Rw.08 Kelurahan Warakas, Hasan Basri Umar menyerap aspirasi dan HBU peduli.yang selalu didampingin oleh muhamad Sito Anan,beliau adalah dosen disalah perguruan tinggi dan dewan kota dijakarta.
disetiap ada acara reses,atau softear sebagai stap ahli untuk membantu Hasan Basri Umar dalam mesosialisasi kan salah satu pungsi pengawasan perda yg di sampaikan no 2 tahun 2018
Mengatakan,dalam tugas DPRD perda no 2.tahun 2018, akan mensosialisasi yaitu pungsi terkait dalam pemasaran ada dua kata gorinya.
Ada pusat perbelanjaan ada pasar swalayan bisa disebut pasar tradisional,untuk lebih mengenal lagi pusat perbelanjaan itu ada 3(tiga)tipe yaitu tipe,A.B.C tipe A.sifat jual pengunjungnya pun luas atau juga bisa disebut oper alih kepada orang lain tipe. B, ruko yg dapat disewakan kepada orang yang ingin berjualan,lain hal nya dengan C.ruko yg dimiliki sendiri pungkasnya.
Sambung dengan Jufry Naldi Ketua Rw 08.Kelurahan warakas mengatakan,kami sudah merasa seneng atas kehadiran Hasan Basri Umar sebagai Anggota DPRD dari Partai Nasdem Kewilayah Rt.05 rw 08.Gg. 2 Kelurahan Sungai Bambu
Menurut nya.di Tahun ini blum ada yg datang Anggota Dewan kewilayah kami ke Rw. 08 Kelurahan Warakas,mudah-mudahan kehadiran Hasan Basri Umar dapat membantu masyarakat di rw 08,mudah – mudahan bisa hadir kembali ke Rw 08 Kelurahan Warakas,dan saya sebagai pengurus Rw 08 kelurahan warakas mengucapkan terimakasih Kepada Hasan Basri Umar sebagai anggota DPRD dari Partai Nasdem pungkasnya.
Reporter, Andi Supriyanto
