
Kalianda Perisai Hukum.
Sri Widianto Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) kegiatan proyek, sebagai Kepala bidang ( Sarpras) Dinas pendidikan Lampung Selatan, diduga mengatur seluruh kegiatan fisik gedung sekolah baru dan rehab tahun anggaran 2024 dana APBD atau sumber dari APBN.
Sumber informasi didapat dari staf dinas pendidikan, kegiatan proyek Dinas Pendidikan lamsel bersifat fisik gedung sekolah baru atau rehab perbaikan sekolah tahun 2024 nilai mencapai Rp, 70 m lebih, diduga untuk memenangkan tender atau penunjukan langsung ( PL) yang menentukan pemenang adalah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)
Kegiatan Pra tender dan pengumuman lelang itu hanya formalitas Administrasi saja, Namun sebelum digelar pengumuman lelang jauhari sudah ada pemenangya paket pekerjaan tersebut, Ungkap sumber rekanan enggan disebut jati dirinya tahun 2024 .
Sumber data informasi didapat dilapangan lokasi kegiatan proyek, cara untuk sebagai pemenang tender dan penunjukan langsung dapat di lakukan lobi lobi atau istilah KKN dengan ketentuan ada jamu sebagai suport diberikan pada pejabat PPK Dinas Pendidikan.
Ditempat terpisah, Sekolah Dasar ( SD) negri 2 Ruguk kecamatan ketapang, mendapat alokasi gedung laboratorium 2024, namun pihak rekanan menggunakan rangka baja tak sesuai bestek rancan anggaran belanja ( RAB) karena rekanan pasang kerangka baja tak kualitas SNi standar nasional, dipasang kerangka baja ringan non SNI, sebelum di pasang baja ringan di cat semprot dulu, agar mirip SNi. Ini ragukan, tempo tidak waktu lama akan ambruk.
Yuda warga ketapang juga sebagai pengawss pekerjaan dari rekanan membenarkan bahwa kerangka baja yang dipasang dengan harga Rp, 17 juta sebelum dipasang baja ringan di cat semprot lebih dulu, untuk membohongi pihak Dinas biar tampak seperti asli, seharusnya sesuai dengan RAB harus gunakan kerangka baja gold harga Rp, 80 juta sudah standar nasional dan E katalog.
Pasalnya, Proyek gedung bangunan laboratorium SD negri 2 Ruguk menggunakan anggaran APBD tahun 2024, tertera jelas RAB gedung ada item untuk kerangka baja ringan penyangga atap bangunan, harus menggunakan kerangka baja standar nasional dan berlisensi nasional kekuatan dan ketangguhanya tak diragukan,
Namun sebaliknya pihak rekanan yang pemenang tender tak ikuti petunjuk RAB, menggunakan kerangka baja ringan dibawah standar, modusnya kerangka baja ringan di cat semprot, untuk mengelabui Dinas Pendidikan dan pihak Sekolah.
( SUTIYONO HERIANTO).