
Tanggerang, perisaihukum.com
Proyek pengurugan tanah di duga tidak mengantogi Izin lingkungan dan mengganggu ketertiban umum, proyek tersebut berada di lokasi jln Raya depan Alfa Midi kampung Melayu Timur Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Sabtu ( 9 maret 2024)
Dari Pantauan Tim Awak media di lokasi Terlihat degan ada Nya pembagunan proyek penggurukan Tanah tersebut menimbulkan kemacetan yang sangat panjang Akibat antrian mobil penggurugan Tanah berada di lokasi,selain itu juga terlihat banyak Tanah merah yang berjatuhan di jalan dan pada saat di guyur Hujan sehingga mengakibatkan Rawan Kecelakaan.Jalan menjadi licin bagi pegendara bermotor yang melintas di jalan
Saat dikonfirmasi salah satu warga setempat berinisial (A) mengatakan,”dengan ada nya Pembagunan Proyek Penggurukan Tanah ini. jelas masarakat merasa terganggu banyak Tanah berserakan di jalan dan menimbulkan kemacetan, apalagi di kala Hujan Turun jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan ini jelas-jelas melanggar mengganggu ketertiban umum Dalam Pasal 172 dan Pasal 503 KUHP.
dan ini sangat penting bahwa semua proyek pembangunan mematuhi peraturan dan aturan setempat untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.Ditambahka n ( A) untuk apa adanya Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Jam operasional Truk pasir dan tambang di berlakukan “ujarnya
Ketika Tim Awak media mendatangi kediaman rumah KADES Jamal untuk meminta konfirmasi Tidak ada di tempat,Tandas “nya
.( YOGYE PAMUNGKAS )