
Jakarta, perisaihukum.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan SIBAPAK (Sistem Pelayanan BAP Akurat), layanan pendaftaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang atau paspor rusak yang dapat dilakukan secara online.
Melalui layanan digital ini, masyarakat kini dapat menentukan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi sebelum mengurus BAP, sehingga proses pelayanan menjadi lebih tertata, praktis, dan mampu mengurangi waktu tunggu.
SIBAPAK dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pemohon dalam melakukan pendaftaran secara mandiri. Masyarakat cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, melakukan registrasi melalui sistem, kemudian datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.
Untuk membantu masyarakat memahami alur penggunaan layanan tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung Priok juga menyediakan video panduan yang menjelaskan tahapan penggunaan SIBAPAK, mulai dari persiapan dokumen, proses pendaftaran, hingga kedatangan ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Layanan SIBAPAK dapat diakses melalui laman https://layanansibapak.com.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berlokasi di Jalan Melati No.124A, RT 1/RW 12, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Melalui inovasi ini, Kantor Imigrasi Tanjung Priok berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital untuk memperoleh pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, tertib, dan pasti, sejalan dengan upaya transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Report, Jp
