
Depok, perisaihukum.com
Kantor Pertanahan Kota Depok kembali menyelenggarakan layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) pada Sabtu, 4 Juli 2026, sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., mengatakan bahwa layanan PELATARAN merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Depok dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Layanan PELATARAN kami hadirkan untuk memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus keperluan pertanahan pada hari kerja. Dengan adanya pelayanan di akhir pekan, kami berharap masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujar Budi Jaya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan PELATARAN dengan datang langsung tanpa menggunakan kuasa. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Selain itu, Budi Jaya mengapresiasi dedikasi seluruh petugas yang tetap memberikan pelayanan pada hari libur sehingga berbagai urusan pertanahan masyarakat dapat berjalan dengan lancar.
Melalui program PELATARAN, Kantor Pertanahan Kota Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di bidang pertanahan.
Report, Jp
