
Jakarta, perisaihukum.com
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui kanal informasi NTMC mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Masa berlaku SIM bukan sekadar ketentuan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Pemberlakuan masa berlaku SIM bertujuan untuk memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik dari aspek administrasi maupun kelayakan dalam berkendara. Dengan demikian, setiap pemegang SIM diharapkan senantiasa memiliki kompetensi dan kondisi yang mendukung keselamatan saat berada di jalan raya.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar secara berkala memeriksa masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir. Langkah ini penting dilakukan untuk menghindari kewajiban mengajukan penerbitan SIM baru apabila masa berlaku telah habis.
Melalui edukasi ini, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan mematuhi peraturan lalu lintas terus meningkat, sehingga dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Report, Jp
