
Jakarta, perisaihukum.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat tanah dengan baik karena merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum.
Melalui edukasi kepada masyarakat, ATR/BPN menegaskan pentingnya menyimpan sertipikat tanah di tempat yang aman agar terhindar dari risiko hilang, rusak, maupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengelolaan dokumen pertanahan yang baik menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa menjaga keamanan sertipikat tanah merupakan bagian dari upaya melindungi aset yang dimiliki. Dengany memastikan dokumen tersebut tersimpan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.
Melalui imbauan ini, ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga dokumen pertanahan terus meningkat, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum yang memberikan rasa aman bagi seluruh pemegang hak atas tanah.
Report, Jp
