
Bekasi, perisaihukum.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BM dan AG.
Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026), setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga mengenai aktivitas peredaran obat daftar G yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pak plastik klip, satu dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BM dan AG mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AGM. Saat ini, AGM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran obat-obatan ilegal maupun tindak pidana lainnya.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
Report, Jp
