
Jakarta, perisaihukum.com
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan dan begal yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dua pelaku di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di sekitar 190 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.
“Sebagaimana rekan-rekan perhatikan atau lihat selama ini, selama empat hari berturut-turut. Hanya terhadap situasi yang membahayakan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para tersangka dan pelaku yang bisa diamankan,” ujar Kombes Pol Iman kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, tindakan tegas dan terukur tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri, KUHAP, dan KUHP, sehingga tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, tindakan tegas hanya diberikan kepada pelaku yang menggunakan senjata api karena dianggap membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.
“Kami amankan dengan tidak menggunakan tindakan tegas dan terukur jika tidak membahayakan. Dan kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, seluruh tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur adalah tersangka yang menggunakan senjata api,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim mengungkapkan, dua pelaku yang diberikan tindakan tegas berinisial AE dan HI. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Inisial pelakunya yang kita amankan dua orang pelaku atau tersangka pada hari ini terkait dengan salah satunya seperti yang dijelaskan oleh Pak Dir tadi. Bahwa pencurian dengan kekerasan dan penembakan yang salah satunya terjadi di Kebon Jeruk itu inisialnya AE dan HI. Dan temannya ada dua orang lagi sudah kita jadikan DPO dan saat ini juga masih kita lakukan pengejaran,” kata AKBP Abdul Rahim.
Report, Jp
